TOPMETRO.NEWS – Nyawa anak balita dihabisi? Duh, mendengar saja rasanya sudah tak tega. Tapi begitulah prilaku seorang remaja di Batang Kuis Deliserdang, Sumatera Utara. Tega menghabisi nyawa bocah usia 4 tahun itu, setelah dicabuli.
Penemuan jasad SA (4) di belakangan rumah tetangganya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/2023) pagi perlahan-lahan terbongkar. Ternyata anak bungsu dari empat bersaudara ini korban pencabulan dan pembunuhan. Pelakunya seorang remaja berinisial AP (17).
Remaja sadis ini pernah tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah di Batang Kuis, sebelum akhirnya dikeluarkan pihak sekolah pada akhir Januari 2023 silam karena sering bolos.
Ditemukan Setelah Hilang 3 Hari
Sadisnya, usai dicekik hingga meninggal dunia, jenazah SA dicabuli pelaku di rumahnya dan kemudian di buang di belakang rumah pelaku dalam keadaan telungkup, Sabtu (19/2/2023).
Jenazah akhirnya ditemukan Selasa (21/2/2023) pagi setelah 3 hari dicari-cari.
Kepada polisi, pelaku AP, pun tak bisa bilang pisang. Kelakuan bejat itu didasari usai menonton film porno di ponselnya.
Kombes Irsan Sinuhaji, Kapolresta Deli Serdang saat membeberkan kasus ini di Aula Tribrata, Kamis (23/2/2023) mengatakan, awalnya Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku tiduran di rumahnya. Saat itu pelaku sambil asyik menonton film porno dari hape miliknya.
Nah, setengah jam kemudian, akibat menonton film bokep itu, pelaku pun birahi.
Sementara saat itu, korban SA sedang bermain dengan adik pelaku di rumahnya.
Selang beberapa waktu, saat adik pelaku mandi, korban menungguinya untuk kembali bermain.
Saat itulah muncul niat pelaku dan modal bujuk rayu kemudian menggendong korban menuju kamarnya di lantai dua.
Dicekik Pakai Celana Training
Setiba di kamar pelaku, korban diturunkan ke atas tilam (kasur) dengan posisi telentang dan berhadapan dengan pelaku.
Kemudian pelaku menduduki perut korban dan mencekik lehernya sekuat tenaga menggunakan kedua tangan pelaku.
Saat itu korban SA dengan sekuat tenaga menarik kedua tangan pelaku dari lehernya, namun tenaganya kalah kuat dengan cekikan tangan pelaku dan akhirnya korban SA jatuh pingsan.
Setelah pingsan, pelaku memegangi organ vital korban. Saat itu entah bagaimana, korban SA tiba-tiba sadar kembali melawan pelaku.
Masih menurut polisi, pelaku kemudian mengambil celana training panjang biru di samping tempat tidur. Lalu mencekik korban menggunakan celana training itu.
Lagi-lagi korban meronta-ronta dengan kedua tangan dan kakinya, sembari menarik kedua tangan pelaku.
Sesaat kemudian, pelaku mendekatkan kupingnya ke bagian dada untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi.
Bahkan untuk lebih memastikan hal itu, pelaku memperkuat ikatan di leher bocah itu.
Setelah puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian memakai celana pendeknya kembali. Setelah itu pelaku turun ke lantai bawah untuk melihat situasi.
Pelaku selanjutnya mengambil sandal jepit korban di teras rumah dan menyembunyikannya ke atas loteng.
Pelaku kemudian menggendong korban dengan posisi kepala mengarah ke atas menuju lantai bawah dengan menuruni anak tangga melewati dapur kemudian menuju bak kolam.
Setelah memijak bak kolam, diapun menjatuhkan korban ke balik tembok bersemak di belakang dapur rumah pelaku.
“Pelaku ditangkap Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih, celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, celana panjang training berwarna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek dan sebuah hape Galaxy J2 Prime,” ujar Irsan didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus.
Menurut Kapolresta, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
Di tempat terpisah Sumarno, sang Kepsek tempat pelaku pernah menuntut ilmu, membenarkan AP memang menjadi anak didiknya. Namun akhir Januari 2023, pria berinsial AP itu sudah dikeluarkan dari sekolah karena sering membolos.
Sementara Junaidi Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak menilai perbuatan pelaku sangat sadis.
“Ada prilaku anak yang terganggu dan serius dan menjurus kekerasan hingga berujung pembunuhan,” keluhnya.
BACA PULA | 7 Tahun, Ayah Kandung Cabuli Anak Sampai Melahirkan
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya ayah kandung cabuli anak terjadi lagi. Berawal dari persalinan seorang wanita berusia 20 tahun yang tidak diketahui sosok ayah si jabang bayi, akhirnya kelakuan bejat seorang ayah ini pun terungkap.
Kini, Polres Karawang telah menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tega menggauli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega menggauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
